Profil & Struktur Organisasi
Sejarah Singkat
Dari Madrasah Swasta Menuju Madrasah Negeri yang Terus Berkembang
Perjalanan MAN 2 Malang merupakan kisah panjang tentang semangat, perjuangan, dan komitmen masyarakat dalam menghadirkan lembaga pendidikan Islam yang berkualitas. Madrasah ini berawal dari sebuah madrasah swasta bernama Madrasah Aliyah Miftahul Huda Turen, yang berdiri pada tahun 1986 atas prakarsa para tokoh agama dan masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan Islam di wilayah Turen dan sekitarnya.
Madrasah Aliyah Miftahul Huda didirikan berdasarkan Piagam Pendirian Madrasah Nomor W.m.06.02/370/3-c/Ket./1987 tanggal 15 September 1987 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur. Tokoh utama yang memelopori berdirinya madrasah ini adalah Kyai H. Iskan Abdullatif (Alm.), selaku Ketua Yayasan, bersama para tokoh masyarakat yang memiliki visi untuk menyediakan pendidikan menengah berciri khas Islam bagi generasi muda.
Pada awal berdirinya, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seiring bertambahnya jumlah peserta didik dan kebutuhan pengembangan madrasah, lokasi kegiatan belajar kemudian dipindahkan ke Jalan Kauman Nomor 18 Turen.
Keberadaan Madrasah Aliyah Miftahul Huda menjadi alternatif pendidikan bagi masyarakat yang menginginkan pendidikan umum yang dipadukan dengan penguatan nilai-nilai keislaman. Dalam perjalanannya, madrasah ini terus berkembang meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi sarana, sumber daya, maupun jumlah peserta didik.
Perjuangan Menuju Penegerian
Memasuki tahun 2006, Yayasan Miftahul Huda bersama masyarakat dan pemerintah daerah mengajukan usulan agar Madrasah Aliyah Miftahul Huda ditingkatkan statusnya menjadi madrasah negeri. Pengajuan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis.
Pada saat itu, Kabupaten Malang yang memiliki 33 kecamatan baru memiliki satu Madrasah Aliyah Negeri, yaitu MAN Gondanglegi. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat di wilayah Turen, Dampit, Wajak, Tirtoyudo, Ampelgading, dan sekitarnya belum memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan madrasah negeri.
Selain itu, wilayah Turen dikelilingi oleh banyak Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama yang setiap tahunnya meluluskan calon peserta didik baru. Terdapat sedikitnya 19 MTs dan SMP di sekitar Turen yang menjadi potensi besar bagi pengembangan madrasah aliyah negeri.
Letak Kecamatan Turen yang berada di jalur penghubung wilayah Kabupaten Malang bagian utara dan selatan juga menjadi pertimbangan penting. Posisi tersebut dinilai sangat strategis untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan menengah sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar dua belas tahun.
Di samping itu, keberadaan sekitar delapan pondok pesantren di sekitar lokasi madrasah memberikan dukungan yang kuat terhadap pengembangan pendidikan berbasis keagamaan. Tingginya perhatian masyarakat terhadap pendidikan juga menjadi salah satu alasan utama perlunya pendirian Madrasah Aliyah Negeri di wilayah Turen.
Usulan penegerian tersebut memperoleh dukungan penuh dari berbagai pihak, antara lain:
• Yayasan Miftahul Huda beserta seluruh pengurus;
• Kepala Madrasah dan Dewan Guru;
• Wakif tanah madrasah;
• Tokoh agama dan tokoh masyarakat;
• Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang;
• Pemerintah Kabupaten Malang;
• Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
• Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur.
Resmi Menjadi Madrasah Aliyah Negeri
Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi yang cukup panjang, pemerintah akhirnya menetapkan perubahan status Madrasah Aliyah Miftahul Huda menjadi madrasah negeri.
Tonggak sejarah tersebut ditandai dengan terbitnya beberapa keputusan penting, yaitu:
• Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan Madrasah Aliyah Negeri dengan nama Madrasah Aliyah Negeri Turen.
• Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DT.I.I/PP.03.2/197/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebagai tindak lanjut pelaksanaan penegerian.
Perubahan status ini menjadi momentum penting dalam perjalanan madrasah. Sejak saat itu, pengembangan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, pembangunan sarana prasarana, serta peningkatan mutu sumber daya manusia berkembang semakin pesat.
Perubahan Nama Menjadi MAN 2 Malang
Dalam rangka penataan nomenklatur madrasah negeri di Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 673 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Timur.
Melalui keputusan tersebut, Madrasah Aliyah Negeri Turen resmi berubah nama menjadi Madrasah Aliyah Negeri 2 Malang (MAN 2 Malang).
Perubahan nama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi awal transformasi madrasah menuju lembaga pendidikan yang semakin modern, inovatif, dan berdaya saing.
Perkembangan Kampus Madrasah
Pada masa awal sebagai Madrasah Aliyah Negeri, kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan di kampus lama yang berlokasi di Jalan Kauman Nomor 18 Turen.
Perkembangan madrasah kemudian mendapat dukungan besar dari masyarakat melalui wakaf tanah yang diberikan oleh Bapak Asmu'i di Jalan Mayor Damar Nomor 35, Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dengan tersedianya lahan baru tersebut, pembangunan kampus baru dapat dilaksanakan. Mulai Tahun Pelajaran 2010/2011, seluruh kegiatan pendidikan dipindahkan ke lokasi baru yang hingga kini menjadi pusat kegiatan MAN 2 Malang.
Keberadaan kampus baru memungkinkan madrasah untuk mengembangkan berbagai fasilitas pembelajaran, laboratorium, ruang kelas, sarana ibadah, serta fasilitas pendukung lainnya yang semakin menunjang kualitas layanan pendidikan.
Perjalanan MAN 2 Malang merupakan kisah panjang tentang semangat, perjuangan, dan komitmen masyarakat dalam menghadirkan lembaga pendidikan Islam yang berkualitas. Madrasah ini berawal dari sebuah madrasah swasta bernama Madrasah Aliyah Miftahul Huda Turen, yang berdiri pada tahun 1986 atas prakarsa para tokoh agama dan masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan Islam di wilayah Turen dan sekitarnya.
Madrasah Aliyah Miftahul Huda didirikan berdasarkan Piagam Pendirian Madrasah Nomor W.m.06.02/370/3-c/Ket./1987 tanggal 15 September 1987 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur. Tokoh utama yang memelopori berdirinya madrasah ini adalah Kyai H. Iskan Abdullatif (Alm.), selaku Ketua Yayasan, bersama para tokoh masyarakat yang memiliki visi untuk menyediakan pendidikan menengah berciri khas Islam bagi generasi muda.
Pada awal berdirinya, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seiring bertambahnya jumlah peserta didik dan kebutuhan pengembangan madrasah, lokasi kegiatan belajar kemudian dipindahkan ke Jalan Kauman Nomor 18 Turen.
Keberadaan Madrasah Aliyah Miftahul Huda menjadi alternatif pendidikan bagi masyarakat yang menginginkan pendidikan umum yang dipadukan dengan penguatan nilai-nilai keislaman. Dalam perjalanannya, madrasah ini terus berkembang meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi sarana, sumber daya, maupun jumlah peserta didik.
Perjuangan Menuju Penegerian
Memasuki tahun 2006, Yayasan Miftahul Huda bersama masyarakat dan pemerintah daerah mengajukan usulan agar Madrasah Aliyah Miftahul Huda ditingkatkan statusnya menjadi madrasah negeri. Pengajuan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis.
Pada saat itu, Kabupaten Malang yang memiliki 33 kecamatan baru memiliki satu Madrasah Aliyah Negeri, yaitu MAN Gondanglegi. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat di wilayah Turen, Dampit, Wajak, Tirtoyudo, Ampelgading, dan sekitarnya belum memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan madrasah negeri.
Selain itu, wilayah Turen dikelilingi oleh banyak Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama yang setiap tahunnya meluluskan calon peserta didik baru. Terdapat sedikitnya 19 MTs dan SMP di sekitar Turen yang menjadi potensi besar bagi pengembangan madrasah aliyah negeri.
Letak Kecamatan Turen yang berada di jalur penghubung wilayah Kabupaten Malang bagian utara dan selatan juga menjadi pertimbangan penting. Posisi tersebut dinilai sangat strategis untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan menengah sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan wajib belajar dua belas tahun.
Di samping itu, keberadaan sekitar delapan pondok pesantren di sekitar lokasi madrasah memberikan dukungan yang kuat terhadap pengembangan pendidikan berbasis keagamaan. Tingginya perhatian masyarakat terhadap pendidikan juga menjadi salah satu alasan utama perlunya pendirian Madrasah Aliyah Negeri di wilayah Turen.
Usulan penegerian tersebut memperoleh dukungan penuh dari berbagai pihak, antara lain:
• Yayasan Miftahul Huda beserta seluruh pengurus;
• Kepala Madrasah dan Dewan Guru;
• Wakif tanah madrasah;
• Tokoh agama dan tokoh masyarakat;
• Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang;
• Pemerintah Kabupaten Malang;
• Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
• Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur.
Resmi Menjadi Madrasah Aliyah Negeri
Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi yang cukup panjang, pemerintah akhirnya menetapkan perubahan status Madrasah Aliyah Miftahul Huda menjadi madrasah negeri.
Tonggak sejarah tersebut ditandai dengan terbitnya beberapa keputusan penting, yaitu:
• Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan Madrasah Aliyah Negeri dengan nama Madrasah Aliyah Negeri Turen.
• Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DT.I.I/PP.03.2/197/2009 tanggal 16 Maret 2009 sebagai tindak lanjut pelaksanaan penegerian.
Perubahan status ini menjadi momentum penting dalam perjalanan madrasah. Sejak saat itu, pengembangan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, pembangunan sarana prasarana, serta peningkatan mutu sumber daya manusia berkembang semakin pesat.
Perubahan Nama Menjadi MAN 2 Malang
Dalam rangka penataan nomenklatur madrasah negeri di Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 673 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Timur.
Melalui keputusan tersebut, Madrasah Aliyah Negeri Turen resmi berubah nama menjadi Madrasah Aliyah Negeri 2 Malang (MAN 2 Malang).
Perubahan nama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi awal transformasi madrasah menuju lembaga pendidikan yang semakin modern, inovatif, dan berdaya saing.
Perkembangan Kampus Madrasah
Pada masa awal sebagai Madrasah Aliyah Negeri, kegiatan pembelajaran masih dilaksanakan di kampus lama yang berlokasi di Jalan Kauman Nomor 18 Turen.
Perkembangan madrasah kemudian mendapat dukungan besar dari masyarakat melalui wakaf tanah yang diberikan oleh Bapak Asmu'i di Jalan Mayor Damar Nomor 35, Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dengan tersedianya lahan baru tersebut, pembangunan kampus baru dapat dilaksanakan. Mulai Tahun Pelajaran 2010/2011, seluruh kegiatan pendidikan dipindahkan ke lokasi baru yang hingga kini menjadi pusat kegiatan MAN 2 Malang.
Keberadaan kampus baru memungkinkan madrasah untuk mengembangkan berbagai fasilitas pembelajaran, laboratorium, ruang kelas, sarana ibadah, serta fasilitas pendukung lainnya yang semakin menunjang kualitas layanan pendidikan.
Visi & Misi
Visi:
TERWUJUDNYA LULUSAN BERPRESTASI, MANDIRI DAN BERKARAKTER ISLAMI
Misi:
1. Meningkatkan keterampilan abad ke-21, termasuk berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, komunikasi, karakter, dan kewarganegaraan global, agar mampu bersaing di dunia kerja dan masyarakat global.
2. Mengembangkan potensi peserta didik agar mampu meraih prestasi akademik maupun non-akademik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
3. Meningkatkan rasa tanggung jawab melalui pembelajaran berbasis proyek, disiplin dalam tugas, serta kepedulian sosial dan kemasyarakatan.
4. Menumbuhkan kemandirian dengan membangun keterampilan hidup, kewirausahaan, dan kemampuan berpikir serta bertindak secara mandiri.
5. Mengembangkan jiwa kepemimpinan dengan membekali generasi muda dengan keterampilan kepemimpinan, kerja tim, dan pengambilan keputusan yang bijak.
6. Menanamkan nilai religius melalui pembiasaan ibadah, toleransi antarumat beragama, dan penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keimanan.
7. Mendorong sikap moderat dengan menanamkan pemahaman inklusif, menghargai perbedaan, dan menolak radikalisme dalam berbagai aspek kehidupan.
8. Menumbuhkan rasa cinta tanah air melalui pembelajaran sejarah, budaya, dan kearifan lokal serta kegiatan kebangsaan yang memperkuat nasionalisme.
9. Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dengan program cinta lingkungan, penghijauan, pengeloan sampah, dan gaya hidup berkelanjutan.
Bagan Struktur
* Klik gambar untuk memperbesar